Dewan Pers Himbau, Wartawan Tak Boleh Rangkap Organisasi Profesi Kewartawanan, SWI Siap Ikuti Arahan.

.

rumahpengusaha.com.-Jakarta,-
Dewan Pimpinan Pusat Sekretariat bersama Wartawan Indonesia ( DPP SWI ) kembali hadir yang ke sekian kalinya kunjungi Gedung Dewan Pers di jalan kebun sirih Jakarta Pusat, pada Selasa, 07/07 /2026.

Kehadiran jajaran DPP SWI kali ini guna memenuhi undangan untuk beraudensi langsung bersama jajaran Dewan Pers untuk menindak lanjuti atas telah terdaftarnya Organisasi Profesi kewartawanan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) yang sempat mandeg 2 tahun 9 bulan dikarenakan adanya kendala tehnis yaitu terkait pengumpulan hasil karya berita para pengurus dan anggota SWI terbentuk, padahal tinggal selangkah lagi sejak didaftarkannya untuk menjadi Konstituen DP pada 17 Oktober 2023 silam.

Pada kesempatan itu, hadir Jajaran DPP SWI Ketua Umum terpilih pasca Munas SWI pada Mei 2026, H.Iskandar, S.Sos., yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Herry Budiman, Wakil Sekretaris Jenderal Gianto Utoyo, Bendahara Umum Anwar Nurdin, SH, MH., CLA., CPM., CBC., beserta jajaran pengurus Ketua Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi Omega DR Tahun, S.H., S.K.N.,M.H., M.Kes., Ketua Bidang OKK Riki dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Robert Marpaung, S.H., M.H.

Sementara itu tim DPP SWI diterima langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto yang didampingi oleh Abdul Manan Komisi Hukum & Perundang-undangan, Muhammad Jazuli Ketua Komisi Pengaduan &.Penegakan Etik, Yoga Ismanto Ketua Penelitian, Pendataan &.Rativikasi Pers serta Maha Eka Swasta Ketua Komisi Informasi & Komunikasi.

Dalam pertemuan itu, banyak hal yang dibahas terkait tentang Peraturan DP terbaru prihal persyaratan untuk menjadi konstituen DP dan juga pandangan umum terkait keanggotaan organisasi wartawan.


Wakil Ketua DP Totok Suryanto menyampaikan, saat ini pihaknya masih menemukan adanya anggota satu organisasi wartawan masih menjadi organisasi wartawan lainnya, ataupun masuk menjadi anggota organisasi perusahaan pers.

“Sekarang ini, masih ada anggota organisasi yang bergabung dalam dua organisasi kewartawanan dan juga masuk kedalam organisasi perusahaan pers,”bebernya.

Ia juga mengutarakan, Dewan Pers ingin mengetahui seberapa banyak jumlah wartawan sebenarnya di Indonesia ini, maka dari itu, ia menghimbau setiap wartawan jangan bergabung di lebih dari satu organisasi dan yang sudah tidak aktif menjadi wartawan tidak perlu lagi tetap berada di organisasi tersebut.

Oleh karenanya, DP akan terus bekerja maksimal untuk melakukan verifikasi kembali jumlah keanggotaan organisasi wartawan yang sudah menjadi kinstituen.

Anggota DP, ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Abdul Manan menambahkan, wartawan yang bergabung dengan organisasi profesi kewartawanan haruslah wartawan yang masih aktif menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Namun seorang pemilik media atau direktur perusahaan media, bergabungnya cukup di organisasi perusahaan media, jangan bergabung lagi ke organisasi kewartawanan, karena hitungannya sudah menjadi pengusaha,”tegasnya.

Terkait Peraturan Dewan Pers terbaru tentang konstituen DP yang telah diterbitkan pada september 2025 lalu, terdapat sejumlah klausul perubahan persyaratan.

Antara lain, setiap organisasi wartawan yang mengajukan permohonan untuk menjadi konstituen DP, setiap anggotanya harus menyerahkan karya berita jurnalistiknya 6 bulan kebelakang.

“kita inginnya semua organisasi wartawan yang jadi konstituen itu adalah wartawan aktif, jadi karya jurnalistiknya selama 6 bulan kebelakang itu bukanlah syarat yang sulit, jika benar-benar wartawan,”.bebernya

Ketum SWI iskandar, dalam pandangannya menyambut baik informasi-informasi yang disampakan jajaran anggota DP tersebut.

Menurutnya, sebagai calon untuk menjadi konstituen DP, ia akan segera mensosialisasikan informasi dan arahan dewan Pers tersebut kepada seluruh jajaran anggota SWI

“Terimakasih kepada Wakil Ketua DP Pak Totok beserta anggota DP lainnya, yang sudah menerima SWI hari ini,” ujar Ketum SWI Iskandar.

Sekjen SWI Herry Budiman usai audensi dengan Dewan Pers, dalam penyampaian notulensi tertulisnya menegaskan.

” Dalam audensi kami tadi bersama DP terdapat beberapa point pembahasan penting yang menjadi catatan untuk segera diaplikasikan lebihlanjut kedepannya oleh pengurus dan anggota SWI diseluruh Indonesia,” tandas Sekjen SWI Herry Budiman.

Adapun Point-point penting tersebut adalah :
Hasil audiensi:

  1. Bahwa SWI harus memperbarui berkas pendaftaran diantaranya:
    • Data Karya Jurnalistik 6 bulan terakhir seluruh Pengurus DPP, DPW, DPD dan Anggota SWI.
  • Data Pengurus DPW minimal 19 Provinsi.
    . Legalitas hasil Munas SWI.
  1. Bahwa Dewan Pers akan memproses SWI jika seluruh data baru tersebut sesuai dengan persyaratan SOW melalui Pleno DP.

Langkah yg akan dilakukan SWI:

  1. Melalui Bidang OKK dan Media Massa melakukan Konsolidasi Data Karya Jurnalistik 6 bulan terakhir seluruh Pengurus dan anggota SWI di semua tingkatan; Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  2. Bidang OKK memvalidasi seluruh Pengurus DPW; SK Pengurus, Kantor dan SKT Bakesbangpol Provinsi.
  3. Pimpinan DPP mendaftarkan perubahan AD/ART hasil Munas SWI 2026 kepada Notaris dan Ditjen AHU Kemenkum RI.
  4. Target; bulan Oktober 2026 SWI kembali mendaftarkan berkas baru kepada Dewan Pers.

Herry berharap, “Untuk itu, kepada semua Pengurus DPP, DPW dan DPD SWI dimohon dukungan dan kerjasamanya,” tandasnya..

executive summary.

audensiSWI-DP

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *